Komnas Perempuan
Lowongan Kerja Terbaru Lowongan Pekerjaan Komnas Perempuan
JobFrenly.com
adalah website portal berita yang bertujuan atau memberi informasi tentang jasa
lowongan pekerjaan. Kami juga berkomitmen untuk selalu memberikan informasi
tentang lowongan pekerjaan ( Loker ) kepada pengunjung website kami. JobFrenly
berusaha semaksimal mungkin untuk memberi info lowongan pekerjaan kepada anda
dan informasi yang terbebas dari unsur penipuan, kita memberikan loker yang
amanah dan terpercaya. Dengan harapan kami informasi ini yang telah kami
sampaikan semoga dapat membantu para jobseker saat ini dalam mendapatkan
pekerjaan yang layak dan terbaik untuk kalian.
Setiap orang
memang harus bersungguh-sungguh untuk mencari pekerjaan yang layak untuk
dirinya sendiri, karena sangat berpengaruh ke masa depan san juga untuk anak
istri kalian. Pilihlah pekerjaan yang kalian minati dan merasa senang saat anda
bekerja dengan keminatan bakat anda, tanpa ada rasa tertekan. Hati-hati dalam
memilih pekerjaan dan tentunya harus sesuai dengan pendidikan dan jurusan anda,
jangan terlena kepada gaji yang besar karena anda juga harus memperhatikan
sebuah kesesuaian skill masing-masing. Pekerjaan yang menyenangkan berarti
membuat anda lebih bahagia tanpa ada rasa tertekan pada pekerjaan tersebut
walaupun dengan adanya tanggung jawab yang besar.
anda,
jangan terlena kepada gaji yang besar karena anda juga harus memperhatikan
sebuah kesesuaian skill masing-masing. Pekerjaan yang menyenangkan berarti
membuat anda lebih bahagia tanpa ada rasa tertekan pada pekerjaan tersebut
walaupun dengan adanya tanggung jawab yang besar.
- Divisi Pemantauan bertugas melaksanakan program pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan mulai dari proses perencanaan program, penganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
- Mengembangkan konsep dan instrumen pemantauan kekerasan terhadap perempuan danpelanggaran hak asasi perempuan.
- Melakukan pendokumentasian/pemetaan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan standar dan mekanisme pelaporan hasil pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan jaringan pemantau kekerasan terhadap perempuan.
- Melakukan pemantauan dan pencarian fakta secara langsung ke lapangan tentang kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, serta menyusun laporan pemantauan.
- Mengembangkan kerja sama dengan lembaga hak asasi manusia nasional lainnya dalam melakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak asasi perempuan di berbagai daerah di Indonesia.
- Menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui surat terkait kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sebagai bagian dari fungsi Komnas Perempuan memantau kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hakasasi perempuan.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait temuan fakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan agar mendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
- Menyediakan data-data hasil pemantauan pelanggaran hak asasi perempuan, utamanya Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan data kasus KtP untuk mendukung penyusunan laporan independen Komnas Perempuan kepada komisi HAMPBB (komite CEDAW, ECOSOC, ICCPR, UPR, dan lain sebagainya).
- Mengembangkan dan pendokumentasian kasus-kasus KtP di tingkat nasional dan mempublikasikan secara reguler kepada masyarakat dan pemangku kepentingan dalambentuk catatan tahunan dan laporan pemantauan HAP.
- Staf Pendukung Unit Pengaduan untuk Rujukan (UPR Bagian Verifikasi memainkan peranyang penting untuk melaksanakan verifikasi kasus dan menyediakan bahan-bahan untuk penyusunan surat penyikapan serta menyiapkan data dan informasi pengaduan.
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran terkait dengan pelaksanaan program di Unit Pengaduan untuk Rujukan secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rancangan konsep/strategi/kertaskerja terkait isu-isu yang berkaitan dengan tugas Unit Pengaduan untuk Rujukan.
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lintas unit kerja untuk pelaksanaan program kerja di Unit Pengaduan untuk Rujukan di Komnas Perempuan secara efektif dan berkualitas, sesuai dengan lingkup bagian dan tanggung jawabnya.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja di lingkup bagian dan tanggung jawabnya secara berkala.
- Melaksanakan kegiatan dan program kerja khusus yang telah ditetapkan dalam rencana kerja di lingkup bagian dan tanggung jawabnya di dalam Unit Pengaduan untuk Rujukan, yang meliputi:
- Memastikan alur transisi berkas kasus dari bagian penerimaan pengaduan untuk rujukan ke bagian verifikasi berjalan lancar;
- Memeriksa kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk penyusunan penyikapan komnas perempuan;
- Mengidentifikasi kasus-kasus yang memerlukan pendalaman lebih lanjut;
- Menyiapkan bahan-bahan untuk rapat koordinasi pendalaman kasus bersama korban/kuasa hukum/pendamping/pelapor;
- Mencatat hasil rapat koordinasi pendalaman kasus dilakukan dengan baik;
- Menyampaikan informasi hasil case conference kasus kepada pihak-pihak terkait;
- Melakukan pengiriman surat penyikapan dari komnas perempuan kepada kuasa hukum/pendamping/korban/pelapor;
- Melakukan pemantauan respon dari lembaga maupun kuasa hukum/pendamping/korban/pelapor terhadap surat penyikapan komnas perempuan;
- Melakukan proses verifikasi secara berkala sesuai dengan kebutuhan korban;
- Menyediakan data dan informasi untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran terkait dengan pelaksanaan program di Bagian Tim Pengaduan untuk Rujukan dan penyikapan secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Melaksanakan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja di lingkup bagian dantanggung jawabnya.
- Menjalin, mengembangkan dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis Komnas Perempuan, baik Kementerian/ Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi Pemantauan, khususnya Unit Pengaduan untuk Rujukan, dan program kerja Komnas Perempuan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama Komnas Perempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama dengan mitra Komnas Perempuan.
- Mewakili Asisten Koordinator/Staf Divisi Pemantauan dalam memenuhi undangan serta menghadiri acara baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi.
- Berpendidikan minimal Sarjana S1 Sosial/sederajat.
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang relevan.
- Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaituanti kekerasan, anti diskriminasi, keberagaman, kesetaraan, dan penghargaanataskemanusiaan.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap Instrumen HAM Nasional dan Internasional.
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman sampai tingkat analisis yang baik atas isu-isupelanggaran hak asasi perempuan dan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, sertamemiliki perspektif dan pengetahuan dasar tentang HAM berkeadilan gender.
- Memiliki pengetahuan dan keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektifkorban, termasuk menjaga kerahasiaan korban.
- Memiliki kemampuan menulis dan menganalisis kasus berbasis hak asasi perempuandangender.
- Sanggup bekerja dalam situasi yang kompleks dan dalam tenggat waktu kerja yangketat.
- Dapat bekerja sama dengan baik dalam tim/kelompok dan terorganisir.
- Berkomitmen dalam menjalankan tugas, teliti, jujur dan bertanggung jawab.
- Memiliki keahlian dalam mengoperasikan program komputer untuk aplikasi Microsoft Of ice dan aplikasi lain yang mendukung pelaksanaan kerja berbasis teknologi informasi.
- Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baku dan kemampuan dalambahasa Inggrisyang baik.
- Pemantauan Divisi Pemantauan bertugas melaksanakan program pemantauan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan mulai dari proses perencanaan program, penganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan.
- Mengembangkan konsep dan instrumen pemantauan kekerasan terhadap perempuandanpelanggaran hak asasi perempuan.
- Melakukan pendokumentasian/pemetaan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaranhak asasi perempuan.
- Mengembangkan standar dan mekanisme pelaporan hasil pemantauan kekerasan terhadapperempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan.
- Mengembangkan jaringan pemantau kekerasan terhadap perempuan.
- Melakukan pemantauan dan pencarian fakta secara langsung ke lapangan tentangkasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sertamenyusun laporan pemantauan.
- Mengembangkan kerja sama dengan lembaga hak asasi manusia nasional lainnya dalammelakukan pemantauan dugaan pelanggaran hak asasi perempuan di berbagai daerahdi Indonesia.
- Menerima pengaduan baik secara langsung maupun melalui surat terkait kekerasanterhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan, sebagai bagian dari fungsi Komnas Perempuan memantau kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hakasasi perempuan.
- Memberikan rekomendasi kepada lembaga atau pihak yang berwenang terkait temuanfakta kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuanagarmendapat perhatian dalam langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
- Menyediakan data-data hasil pemantauan pelanggaran hak asasi perempuan, utamanyaKekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan data kasus KtP untuk mendukung penyusunanlaporan independen Komnas Perempuan kepada komisi HAMPBB (komite CEDAW, ECOSOC, ICCPR, UPR, dan lain sebagainya).
- Mengembangkan dan pendokumentasian kasus-kasus KtP di tingkat nasional danmempublikasikan secara reguler kepada masyarakat dan pemangku kepentingandalambentuk catatan tahunan dan laporan pemantauan HAP.
- Asisten Koordinator Bagian Kasus Struktural memiliki peran penting dalam memastikan terlaksananya program pemantauan, pengumpulan fakta, serta pendokumentasian kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan. Tugas ini berfokus khusus pada kasus-kasus struktural, yaitu kasus yang muncul akibat ketidakadilan sistemik, kebijakan, atau praktik sosial yang merugikan perempuan.
- Menyusun rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaanprogram di bagian kasus struktural (isu sumber daya alam(konflik, bencana, penggusuran), perempuan dalam tahanan dan serupa tahanan) secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
- Menyusun rancangan konsep/strategi/kertas kerja dan melakukan analisis terhadapisu-isuyang berkaitan dengan tugas bagian kasus struktural.
- Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lintas unit kerja untuk pelaksanaan programkerjadi bagian kasus struktural di Komnas Perempuan secara efektif dan berkualitas.
- Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan tugas di lingkup bagian kasus struktural.
- Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja bagiankasusstruktural secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tugas-tugas bagiankasusstruktural secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja yang berada di bawahtanggung jawab bagian kasus struktural.
- Memberikan usulan kepada koordinator terkait upaya pengembangan kapasitas di lingkupbagiannya.
- Menjalin, mengembangkan dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis KomnasPerempuan, baik Kementerian/ Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga SwadayaMasyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi Pemantauandanprogram kerja Komnas Perempuan.
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama KomnasPerempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama denganmitraKomnas Perempuan.
- Mewakili Pimpinan/Sekretaris Jenderal/Koordinator dalam memenuhi undangansertamenghadiri acara baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas danfungsi unit kerja sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi.
- Pendidikan formal minimal S1 Ilmu Sosial.
- Memiliki pengalaman bekerja yang relevan minimal 3 tahun.
- Memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola program yang didukung oleh anggaran hibah maupun APBN minimal 2 tahun.
- Pernah mengikuti pelatihan instrumen Hak Asasi Manusia nasional dan internasional.
- Pernah mengikuti pelatihan atau pengalaman dalam melakukan pemantauan HAM perempuan.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai penulisan laporan pemantauan HAM perempuan minimal 3 tahun.
- Memiliki kemampuan membuat rencana kerja dan anggaran sesuai kebutuhan arah program kerja.
- Memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola jaringan dan mitra.
- Bidang Umum mempunyai tugas untuk memastikan berjalannya fungsi pelayanan umum yang terdiri dari pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan dan ketatausahaan untuk mendukung pelaksanaan program dan tugas-tugas Komnas Perempuan yang ditetapkan.
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran Bidang Umum sesuai dengan rencana strategis Komnas Perempuan yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan proses pengadaan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam kegiatan harian organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melakukan pengawasan terhadap keseluruhan prosesnya.
- Memastikan kegiatan pengarsipan dokumen-dokumen kerja dan persuratan di Komnas Perempuan sesuai standar prosedur yang berlaku.
- Memberikan dukungan teknis, administrasi, dan manajemen yang dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan, Komisioner, dan Sekretaris Jenderal.
- Mengembangkan sistem/mekanisme untuk pengelolaan dan pengawasan aset milik organisasi.
- Mengelola sistem keamanan, jasa pengiriman dokumen dan kebutuhan lainnya, dan pemeliharaan serta perawatan Gedung dan Bangunan.
- Membuat laporan-laporan yang menjadi tanggung jawab Bidang Umum beserta kelengkapan dokumen pendukung laporan.
- Petugas Keamanan di Komnas Perempuan memegang peran strategis dalam memastikan terciptanya lingkungan kerja yang aman, tertib, dan nyaman. Tugas utama meliputi pengawasan serta perlindungan terhadap aset lembaga, pemantauan keluar-masuk personel, tamu, dan kendaraan,serta penerapan prosedur keamanan sesuai standar yang berlaku. Selain menjaga keamanan fisik ,Petugas Keamanan juga berperan dalam mencegah potensi gangguan, memberikan responcepatterhadap insiden, serta mendukung kelancaran seluruh kegiatan di lingkungan Komnas Perempuan agar dapat berlangsung secara kondusif, profesional, dan produktif.
- Menyiapkan bahan untuk penyusunan rencana kerja (work plan) yang dibutuhkanterkaitdengan pengelolaan pengamanan di lingkungan Komnas Perempuan;
- Menyiapkan bahan/literatur untuk mendukung perbaikan mekanisme kerja pengelolaanpengamanan di lingkungan Komnas Perempuan;
- Menyiapkan peralatan dan bahan kerja yang diperlukan;
- Melaksanakan pengamanan, pengawasan, dan pemantauan kondisi lingkungan sesuai denganjadwal yang telah ditetapkan dari ancaman pencurian, kebakaran dan bencana alam;
- Melayani tamu yang datang dengan melaksanakan 5S (senyum, salam, sapa, sopan, dansantun),mencatat, memberikan informasi dan arahan terkait kunjungannya;
- Melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap objek, personil, kendaraan, danmaterialyang keluar dan masuk untuk menjamin perlindungan aset lembaga;
- Menerima, memeriksa, mencatat dan mendistribusikan barang yang masuk di lingkunganKomnas Perempuan;
- Menjaga keamanan dan ketertiban kendaraan pegawai dan tamu di area parkir (dengancaramerapikan kendaraan) serta pencatatan jenis dan nomor kendaraan pegawai maupuntamuyangparkir di form kendaraan dan file komputer;
- Melakukan patroli di dalam lingkungan Komnas Perempuan, termasuk di dalamnya melakukantindakan preventif dalam rangka pengamanan kantor, seperti menyalakan dan mematikanlampu-lampu dan alat elektronik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlakudanataumelaksanakan membuka/menutup dan mengecek kunci-kunci pintu, jendela dan pagar kantor;
- Menggantikan peran resepsionis (menerima keluhan, menerima telepon dan menerimatamu)diluar jam kerja dan atau ketika sedang tidak berada di tempat;
- Melakukan pencatatan ke dalam Buku Jurnal setiap kegiatan secara berkala danyangperluditindaklanjuti;
- Melaksanakan kegiatan pergantian waktu jaga dengan sesama petugas keamanan termasukdidalamnya menyerahkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengamanan secara tertulispadasetiap berita acara serah terima pergantian shift jaga yang ditandatangani oleh sesamapetugasjaga yang telah selesai bertugas dan yang akan bertugas (termasuk kunci-kunci);
- Menertibkan pegawai dan tamu yang melanggar tata tertib dan kebijakan Lembagadalamupaya menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban di lingkungan Komnas Perempuan;
- Melakukan pengawalan terhadap bahaya fisik (orang dan barang) yang menjadi aset KomnasPerempuan;
- Mengantarkan tamu yang datang ke Komnas Perempuan sesuai dengan ruangan yangditujuatau informasi yang disampaikan oleh resepsionis;
- Melakukan pengamanan TKP, mencatat, membuat berita acara dan melaporkan kepadaatasanuntuk penanganan awal terhadap tindak kriminalitas yang terjadi di area Komnas Perempuan;
- Melakukan pengamanan dan pengendalian serta pengaturan bersama dengan pihak-pihakterkait (Komnas HAM, Kepolisian, dan lainnya) terhadap unjuk rasa yang terjadi di sekitarlingkungan Komnas Perempuan;
- Melakukan tindakan segera apabila terjadi insiden atau musibah berdasarkan prosedur kerjayang ditetapkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan;
- Membantu melakukan perawatan barang inventaris, seperti kendaraan dan genset, dengancaramenghidupkan mesin untuk menjaga agar power listrik dalam accu tetap berfungsi denganbaik;
- Melakukan penertiban sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Komnas Perempuan, jikaterdapat pengaduan yang membawa media massa;
- Menerima, memastikan tujuan surat/dokumen/paket telah sesuai dengan alamat dan/ataunamayang dituju, mencatat dan memberikan kepada bagian persuratan;
- Mendukung kegiatan internal Bidang Umum;
- Membantu kegiatan-kegiatan ad hoc (insidental) yang merupakan kegiatan bersamaKomnasPerempuan atau pekerjaan lintas unit kerja
- Memahami dan menjalani nilai-nilai yang dianut oleh Komnas Perempuan yaitu anti kekerasan, anti diskriminasi, menjunjung tinggi keberagaman, kesetaraan, inklusivitas, dan penghargaa natas kemanusiaan.
- Memiliki kemauan, tekad kuat, dan kemampuan untuk mempelajari isu-isu pelanggaran hakasasi perempuan dan kekerasan terhadap perempuan berbasis gender.
- Laki-laki.
- Pendidikan Min. SMU/SMA/Sederajat.
- Pengalaman minimal 1 tahun sebagai Petugas Keamanan.
- Berpenampilan tegas dan rapi.
- Jujur, bertanggung jawab, disiplin, teliti, waspada, memiliki motivasi tinggi dan dapat bekerjasama dalam tim.
- Memiliki sertifikat pendidikan dasar sebagai Petugas Keamanan (Gada Pratama) dan memiliki Kartu Tanda Anggota Petugas Keamanan yang masih berlaku minimal 1 tahun kedepan.
- Mempunyai kemampuan dasar bela diri.
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer perkantoran standar (seperti MS. Office, WPSOffice dan lain-lain).
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia baku dengan baik.
- Hanya pelamar yang memenuhi kualifikasi yang biasanya akan diproses lebih lanjut oleh perusahaan.
- Perusahaan hanya menerima lamaran pelamar dua minggu hingga satu bulan, dan tidak menerima spam. Harap beri waktu kembali untuk mengirim lamaran ulang jika dalam 1 bulan belum menerima pesan panggilan interview.
- Harap berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan travel, yayasan, bkk dalam proses perekrutan lamaran kerja, karena lowongan yang diposting di web ini semuanya langsung diproses oleh perusahaan terkait.
- Lowongan Kerja yang asli tidak pernah memungut biaya apapun dalam proses perekrutan, perlu diingat "Kita bekerja untuk menghasilkan uang, bukan mengeluarkan uang untuk dapat bekerja".
- Semangat!
